MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih bisa memakai biaya kas pemerintah nan ditempatkan di bank Himbara. Namun, dia mengatakan pencairan biaya untuk koperasi tersebut kudu berbasis program.
“Jadi begitu programnya siap, langsung bisa cair uangnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan ketika bank Himbara menyalurkan angsuran ke Kopdes Merah Putih, pengaturan tenor dan bunganya merujuk kepada sistem di perbankan. Pemerintah, kata dia, hanya bakal mendapatkan kembang angsuran 2 persen dari perbankan nan menerima penempatan kas sebesar Rp 200 triliun.
Menkeu mengatakan selain injeksi likuiditas Rp 200 triliun, pemerintah sebelumnya juga menyiapkan suntikan biaya Rp 16 triliun unik untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Suntikan biaya ini disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank nan Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyatakan telah menandatangani surat tentang pinjaman Himbara ke Koperasi Merah Putih nan dijamin oleh biaya desa. “Pada dasarnya bukan Rp 16 triliun sekarang, tapi sudah Rp 216 triliun. Kalau mereka (kopdes) mau pakai boleh. Kira-kira begitu,” kata Purbaya.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta untuk berhati-hati dalam pengelolaan aliran biaya ke program Koperasi Desa Merah Putih. "Harus betul-betul berhati-hati dalam pemanfaatannya," ujar Nailul mengutip Antara, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dari kajian Celios, Nailul mengungkapkan tingkat akibat kandas bayar utang Koperasi Merah Putih dapat mencapai 4-5 persen per tahun. Sebagai catatan, pembiayaan ke Koperasi Merah Putih dapat dialokasikan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) nan telah dialihkan ke Himbara senilai Rp 200 triliun. Lalu ada tambahan dari anggaran nan ditetapkan di APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 216 triliun.
"Jika ada Rp 216 triliun disalurkan ke Kopdes Merah Putih semuanya, maka kegagalannya bisa mencapai Rp 10 triliun sendiri," ujar Nailul. Atas dasar itu, Nailul mengatakan, ditetapkan skema penjaminan melalui biaya desa dengan batas tertentu.
Padahal, menurut dia, biaya desa saat ini sudah menanggung beban berat mulai dari pembangunan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga support sosial.
"Ketika diharuskan menjadi agunan kandas bayar utang Kopdes Merah Putih, nan terjadi adalah pembangunan di desa bakal terhambat. Pemerintah kudu bertanggung jawab andaikan pembangunan dari mulai tokoh terkecil (pemerintah desa) bakal melangkah di tempat, kemiskinan bakal semakin parah," tutur Nailul.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·